Yang perlu diperhatikan dari adanya kebijakan PPATK untuk melakukan DOrman adalah efek domino yang kemungkinan dapat terjadi.

kalau terjadi "Bank Run" dari pada nasabah, kemudian berefek domino ke "kolaps" nya bank yang minimal modal? Dan biasanya dapat terjadi adanya efek dominoi yang dapat mengakibatkan adanya likuidasi dan terjadi krisis moneter. Jadi gimana???
Kalau menurut pribadi saya sih gak papa kalau mau ada kebijakan blokir rekening, tetapi dilihat dulu dong dengan seksama kriterianya. jangan asal main blokir.
Misalnya kalau alasan "pencucian uang" bukannya untuk kasus ini biasanya akan melibatkan uang dalam jumlah nominal yang besar? bukan rekening dengan nominal kecil yak?
Kalau alasannya judol alias judi online? Bukankah lebih baik dilihat rekening dengan tujuan uang transfer masuk banyak dalam satu hari dan itu terjadi setiap hari bisa di cek, apakah itu rekening bandar atau bagaimana, evaluasi dan jika benar dapat dilakukan pembekuan. Dan biasanya sangat aktif malah kalau untuk rekening Judol, bukan malah dormant (sakjane gimana sih pikiran dari para pembesar kita???). Tapi itu pun dilihat juga, kalau seperti pedagang kecil itu sekarnag banyak menggunakan Qris dalam transaksi, jangan terus nanti malah di anggapnya judol juga dan terus di blokir. hadeuh,,,emang jaman lagi nggak baik-baik saja...