Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bawaslu ditetapkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan Umum.
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Prov. DIY mengundang Warga Negara
Indonesia untuk mendaftarkan diri mejadi anggota Bawaslu DIY sesuai
dengan Pasal 85 UU No 15 Th 2012 tentang penyelenggaraan Pemilu dengan
persyaratan sbb:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 30 (tigapuluh) tahun pada 8 Agustus 2012
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus
1945 yang dinyatakan secara tertulis
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu dan Pengawasan Pemilu
- Minimal Lulusan S1
- Berdomisili di wilayah Provinsi DIY dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk
- Mampu secara jasmani dan Rohani
- Mengundurkan diri dari kabatan politik, pemerintahan, BUMN atau BUMD
pada saat mendaftar sebagai calon
- Tidak perah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Mersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN
atau BUMD selama masa keanggotaan Bawaslu Provinsi
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu
Surat Permohonan pendaftaran bermaterai
Rp 6.000,- dengan melampirkan :
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4×6 (5 lembar)
- Surat permohonan yang ditandatangani diatas materai
- Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani diatas materai
- Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai Dasar
Negara, Undang-undang Dasar Tahun 1945, dan Cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani diatas kertas bermaterai
- Fotocopy Ijazah pendidikan formal dari jenjang Sekolah Dasar s.d
Perguruan Tinggi yang disahkan oleh pejabat berwenang
- Keterangan Tentang Pengetahuan dan keahlian berupa fotocopy
sertifikat atau publikasi karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon
memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemilu dan pengawasan pemilu
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasar hasil pemeriksaan
kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit
Pemerintah termasuk Puskesmas
- Keterangan Pengunduran Diri dari Jabatan Politik, Pemerintahan, BUMN
atau BUMD
- Surat pernyatan pengunduran diri ditandatangani diatas materai
- Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang tentang pemberhentian
bagi calon yang menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN atau BUMD
- Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai
politik dalam 5 (lima) tahun terakhir
- Surat keterangan tidak pernah dipidana yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri
- Surat pernyatan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani
diatas materai
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila menikah dengan
sesama Penyelenggara Pemilu yang ditandatangani diatas materai
Formulir kelengkapan persyaratan
administrasi Calon dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon
Anggota Bawaslu Provinsi DIY
Surat permohonan dan dokumen pendaftaran
menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi dimasukkan ke dalam amplop dan
ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi DIY
dan diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Provinsi DIY
Waktu penerimaan dokumen yang diantar
langsung di Sekretariat Tim Seleksi, dimulai tanggal 1 Agustus 2012 dan
ditutup tanggal 8 Agustus 2012 pukul 16.00
Waktu pengiriman dokumen yang dikirim
melalui Kantor Pos (Cap Pos), dimulai tanggal 1 Agustus 2012 dan ditutup
tanggal 7 Agustus 2012 sebelum pukul 12.00
Apabila pengiriman dokumen pendaftaran
yang diantar langsung atau dikirim sebelum atau sesudah waktu yang
ditentukan, Tim seleksi berhak untuk menolaknya
Informasi lebih lengkap, silahkan
kunjungi :
Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota
Bawaslu Provinsi DIY
Jl. Lawu no 3 Kotabaru Yogyakarta,
Telp (0274) 520741
HP. 0878 3892 4242